Kompolnas Koordinasi ke Irwasum Polri Terkait Kasus Jam Mewah Richard Mille
Rabu, 22 Februari 2023 | 21:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas berkoordinasi dengan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengklarifikasi aduan dari korban pemerasan pada kasus penipuan jam Richard Mille seharga Rp 77 miliar, Tony Sutrisno.
Diketahui, aduan itu diterima Kompolnas pada 27 Januari 2023 lalu, dengan nomor registrasi: 99/33/RES/I/2023/Kompolnas. "Kami sudah merespons dengan memintakan klarifikasi ke Mabes Polri. Kami sementara ini menunggu. Kami melalui Irwasum, Irwasum baru nanti Wassidik, naik ke Irwasum baru ke kami," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Dikatakan Benny Mamoto, pihaknya memang berkoordinasi dengan Irwasum Polri. Akan tetapi belum ada tindak lanjut dari Mabes Polri hingga saat ini. "Partner kami Irwasum. Belum ada feedback, nanti kami tanyakan," ucapnya.
Sebelumnya, Heroe Waskito, kuasa hukum Tony Sutrisno mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren, dan mobil Ferrari ke Komisi III DPR. Hal ini karena Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.
"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait (Richard Mille). Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di komisi III yang prihatin atas skandal ini. Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," kata Heroe melalui keterangannya pada Rabu (11/1/2023).
Menurut dia, ada tiga kasus penipuan yang diadukan kliennya kepada Komisi III yang membidangi hukum DPR, yaitu penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari. Ditaksir, kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang diduga dilakukan perusahaan Richard Mille Jakarta. Tetapi, laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari hingga kini belum ada titik terang sama sekali," ungkap dia.
Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.
Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Pertama, Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar US$ 181.600.
Kedua, AKBP Ariawibawa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta. Ketiga, Ipda Adhi Romadhon yang telah mengembalikan uang sebesar US$ 44.400. Keempat, Kompol Teguh yang sudah mengembalikan Rp 200 juta.
"Klien saya diperas sebanyak Rp 3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi. Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," kata Heroe.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




