Ahli Hukum Dorong Klaster Jaminan Sosial Dikeluarkan dari RUU Kesehatan
Senin, 27 Februari 2023 | 20:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang banyak mendapatkan penolakan.
Tercatat ada sembilan UU yang masuk RUU Kesehatan untuk direvisi menggunakan metode omnibus law. Namun, tidak semuanya terkait kesehatan.
Ada dua UU yang juga terkait dengan sistem jaminan sosial, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Mengingat bidang kesehatan dan jaminan sosial adalah dua hal yang berbeda, menurut Bivitri kedua klaster itu tidak tepat bila diatur secara bersama dalam RUU Kesehatan. Karenanya, ia mendorong UU SJSN dan UU BPJS dikeluarkan dari RUU Kesehatan.
"Lingkup pengaturan bidang kesehatan dan jaminan sosial itu sangat berbeda. UU Kesehatan itu memang terkait dengan dokter, perawat, rumah sakit, kalau ada pandemi seperti apa, obat-obatan, dan seterusnya. Sedangkan wilayah SJSN, kemudian BPJS, itu bukan sesuatu yang baik untuk dijadikan satu dalam UU Kesehatan, karena memang wilayah pengaturannya berbeda," kata Bivitri Susanti, di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Bivitri menyampaikan, sistem jaminan sosial ada dalam wilayah yang berbeda dengan kesehatan. Jaminan sosial juga merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".
Bivitri menambahkan, jika RUU Kesehatan mengatur klaster kesehatan dan juga jaminan sosial, nantinya pengelolaan jaminan sosial bakal diperlakukan sama seperti bidang kesehatan lainnya.
Salah satunya, RUU Kesehatan mengubah posisi BPJS yang selama ini bertanggung jawab langsung kepada presiden menjadi bertanggung jawab kepada menteri.
Bivitri berpendapat, dengan menempatkan BPJS berada di bawah menteri malah berpotensi besar terjadi benturan kepentingan. Apalagi dana peserta yang dikelola BPJS mencapai ratusan triliun rupiah. Ujung-ujungnya nanti peserta BPJS yang menanggung dampaknya, baik itu peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Jadi untuk klaster lainnya yang di bawah Pasal 34 UUD, itu sendiri saja karena memang berbeda (dengan klaster kesehatan). Bahkan akar di UUD 1945-nya saja berbeda. Jadi dipisahkan saja, kalau mau diperbaiki sekalian, tetapi biarkan saja UU Kesehatan berjalan sendiri tanpa UU SJSN dan UU BPJS," kata Bivitri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




