ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jadi Ahli di Sidang Teddy, Mantan Kepala BNN Ditanya soal Undercover Buying

Senin, 6 Maret 2023 | 12:44 WIB
ZS
WP
Penulis: Zikrullah Shubhy | Editor: WBP
Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.
Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023. (B Universe Photo/Zikrullah Shubhy )

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Dalam persidangan, hakim ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada saksi apakah barang bukti narkotika dapat digunakan sebagai sarana jual beli dalam melakukan undercover buying.

"Apakah bisa barang bukti yang disita karena tindak pidana narkotika yang lain maksudnya, dibuat sebagai objek atau sarana jual beli dalam melakukan pembelian terselubung atau undercover buying", ujar Sarman.

ADVERTISEMENT

Ahwil yang juga mantan Kepala BNN pertama, yang saat itu masih bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional mengatakan barang bukti yang sudah disita harus dimusnahkan dalam waktu seminggu atau bisa diperpanjang menjadi 2 minggu bila lokasi pengungkapannya jauh.

"Jadi barang bukti yang sudah disita penyidik harus dimusnahkan selambat-lambatnya 1 minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi 2 minggu, dan mungkin bisa diperpanjang untuk alasan-alasan lain", kata Ahwil.

Ahwil menambahkan, bila barang bukti digunakan untuk undercover buy maka tidak dalam jumlah banyak. "Yang tidak dimusnahkan itu jumlahnya tidak terlalu banyak dan sangat sedikit, dan barang bukti ini apabila dipakai untuk undercover buy, namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang", tambah Ahwil.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BNN Tekan Peredaran Narkotika lewat Program Ananda Bersinar

BNN Tekan Peredaran Narkotika lewat Program Ananda Bersinar

NASIONAL
Sistem Sel Terputus Sindikat Narkoba Jadi Tantangan BNN

Sistem Sel Terputus Sindikat Narkoba Jadi Tantangan BNN

NASIONAL
Kepala BNN: Anggota Main-main dengan Narkoba, Saya Tembak!

Kepala BNN: Anggota Main-main dengan Narkoba, Saya Tembak!

NASIONAL
Kepala BNN: Artis Pengguna Narkoba Tidak Akan Diproses Hukum

Kepala BNN: Artis Pengguna Narkoba Tidak Akan Diproses Hukum

NASIONAL
Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, BNN Tabuh Kencang Genderang Perang

Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, BNN Tabuh Kencang Genderang Perang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon