Kapolri Diminta Tindak Tegas Kasus Dugaan Pemerasan Arloji Mewah Richard Mille
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan tindakan tegas terkait kasus dugaan penipuan dan pemerasan jam tangan mewah Richard Mille.
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito memohon agar Kapolri melakukan tindakan tegas kepada Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang diduga ikut terseret pemerasan dalam kasus tersebut.
"Andi Rian juga berkomplot dengan pelaku pemerasan, Kombes Pol Rizal Irawan saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Heroe dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Dikatakan Heroe, setelah diperas sebesar Rp 3,6 miliar, Tony diharuskan memberi 19.000 dolar Singapura kepada Andi Rian agar kasusnya selesai.
Kendati demikian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Richard Mille Jakarta itu dihentikan dengan alasan yang jelas.
"Klien saya sudah diperas eh kasusnya malah tak dilanjutkan, dihentikan begitu saja. Kita tak mau citra hukum rusak hanya karena segelintir oknum. Kapolri harus segera menindak Andi Rian Djajadi," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pengangkatan Irjen Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut lantaran Andi diduga terlibat pemerasan saat menangani kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille yang dilaporkan pengusaha Tony Sutrisno.
"Di Kalimantan Selatan sekarang Kapoldanya baru. Itu juga tersisa kasus terkait dengan SP3 kasus Richard Mille. Kemudian cara berpakaiannya yang mewah," kata Sugeng dalam acara diskusi yang diselenggarakan Kopi Party bertema "Mengungkap Perselingkuhan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang"," kata kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Jumat (4/11/2022).
Keterlibatan Andi Rian dalam dugaan pemerasan tersebut berawal dari satu dokumen yang berisi diagram pemerasan terhadap Tony Sutrisno.
Di dalamnya ada sejumlah nama petinggi Polri, antara lain Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang saat itu masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim.
Dalam diagram itu disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan.
Kemudian Tony mengadukan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Hasil dari aduan tersebut membuat dua anggota disidang etik yaitu Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian.
Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Abdul Rahim didemosi selama 10 tahun. Hanya saja, tidak dengan Andi Rian Djajadi.
"Tetapi dia juga dipromosikan sebagai Kapolda di Kalimantan Selatan. Bagaimana dengan track record ini kira-kira dia akan memimpin Polda Kalimantan Selatan?" ujar Sugeng.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini