ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri ATR/BPN Janji Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:22 WIB
AR
FH
Penulis: Andre Faisal Rahman | Editor: FER
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Mapolda Kalteng, Jumat, 24 Maret 2023.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Mapolda Kalteng, Jumat, 24 Maret 2023. (B Universe Photo/Andre Faisal)

Palangkaraya, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan menggebuk mafia tanah yang telah banyak merugikan masyarakat berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah yang telah diungkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Kalteng, dengan tersangka Madi Goening Sius (MGS) yang menyerobot tanah masyarakat dan tanah Pemerintah Daerah di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

"Saya tegaskan tidak ada ampun bagi para pelaku mafia tanah dimana pun. Ini sudah menjadi perintah Presiden. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah ini," kata Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Mapolda Kalteng, Jumat (24/3/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah lantaran tanahnya mengalami tumpang tindih setelah membeli dengan tersangka, padahal telah diterbitkan sertifikat.

Berdasarkan pengusutan kasus ini, terungkap tersangka Madi Goening Sius melancarkan aksinya dengan modus melakukan pemalsuan surat Verklaring Nomor 23 Tahun 1960 dengan luas 810 hektare.

Hadi menyebutkan, tanah yang diserobot oleh tersangka itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat, dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Mafia tanah ini telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian masyarakat, akibat ulah tersangka yang mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas" bebernya.

Hadi juga mendorong kepada Satgas Mafia Tanah di Kalteng untuk terus bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang ada di Kalimantan Tengah ini.

"Berkat kolaborasi yang baik dari Satgas Mafia Tanah ini, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Madi Goening Sius telah ditetapkan statusnya menjadi P21," imbuhnya.

Hadi berharap dengan ketetapan perkara yang mafia tanah ini telah P21, tersangka Madi Goening Sius bisa segera diproses di pengadilan.

"Saya juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta menutup ruang gerak para mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan peran masyarakat ini, mafia tanah bisa diberantas sampai akarnya" tambahnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

NASIONAL
Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

NUSANTARA
Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

JAWA BARAT
Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

NASIONAL
Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

JAWA TIMUR
Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon