Data Intelijen, Analisis PPATK Seharusnya Tidak Diumbar ke Publik
Selasa, 28 Maret 2023 | 11:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa laporan hasil analisis (LHA) merupakan data intelijen. Oleh karena itu, KPK menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak semestinya mengungkapkan LHA ke publik, contohnya ketika membeberkan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.
"LHA dan produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ali menerangkan, dapat terjadi misinterpretasi di publik jika temuan PPATK itu diungkap secara luas. Dia menekankan, semestinya temuan dimaksud disampaikan ke penegak hukum.
"Serahkan langsung kepada penegak hukum, sehingga yang menganalisis adalah penegak hukum apakah ada tindak pidananya, apa pun itu," ujar Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




