Jika Rapat dengan Mahfud MD Tidak Terbuka Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, DPR Bakal Bentuk Pansus
Rabu, 29 Maret 2023 | 15:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi III Ahamd Sahroni menegaskan pihaknya akan menggunakan hak membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait transaksi keuangan janggal atau mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Sahroni, Pansus akan dibentuk jika penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak menemukan titik terang atas transaksi mencurigakan tersebut.
"Kita sikapi nanti, makanya hari ini tidak selesai dan tidak sampai titik temu maka kita mau gunakan haknya kita untuk Pansus," ujar Sahroni di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Karena itu, Sahroni berharap rapat dengan Mahfud MD dan Kepala PPATK sore hari ini agar terbuka semua soal transaksi keuangan janggal atau mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Mungkin Beliau nanti akan membuka semua karena perintah Presiden kan untuk membuka semua," tandas Sahroni.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tiba di gedung Nusantara II DPR RI pukul 14.47 WIB untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Rapat juga digelar bersama dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat tiba, Mahfud tidak bersedia memberi keterangan. Ia langsung bergegas menuju ruang rapat didampingi Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR ini sebelumnya sudah dua kali mengalami penundaan.
"Kami akan minta klarifikasi terkait pernyataan adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan," kata Arsul Sani saat ditanya perihal agenda rapat dengar pendapat dengan Mahfud MD, di gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Mahfud di kesempatan sebelumnya telah menyampaikan, pertemuannya dengan Komisi III DPR merupakan kesempatan bagi dirinya untuk menguji logika dengan DPR terkait transaksi janggal tersebut. Selain uji logika, kata Mahfud, raker dengan Komisi III DPR tersebut menjadi kesempatan uji kesetaraan dengan DPR. Pasalnya, kata Mahfud, pemerintah bukan bawahan DPR.
"Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan," kata Mahfud.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




