Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Setara: Kapolri Harus Bertindak
Selasa, 25 April 2023 | 06:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani menilai pernyataan provokatif peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin atau AP Hasanuddin yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan Hari Raya Idulfitri 2023, tidak termasuk kategori kebebasan berpendapat.
Menurut Ismail, pernyataan AP Hasanuddin yang mengancam warga Muhammadiyah sudah memenuhi unsur pidana sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera memerintahkan jajarannya menindak yang bersangkutan.
"Perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan. Pernyataan Hasanuddin bukanlah bentuk kebebasan berpendapat bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti," ujar Ismail dalam keterangannya, Senin (24/4/2023).
Ismail mengatakan pernyataan Hasanuddin yang disertai ancaman pembunuhan mengafirmasi dan mendukung pernyataan provokatif profesor BRIN Thomas Djamaludin. Menurut dia, Thomas juga rutin menyebarkan pendapat terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri, tetapi sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah.
Senada dengan Thomas, Nadirsyah Hosen, pemikir Indonesia yang bermukim di Australia juga menyampaikan kritik serupa terhadap warga Muhammadiyah yang memperjuangkan hak beribadah.
"AP Hasanuddin mengakui cuitannya di media sosial sekaligus menegaskan bahwa akun yang bersangkutan bukan di-hack dan telah meminta maaf melalui pernyataan terbuka. Permintaan maaf dan pengakuan Hasanuddin boleh diapresiasi tetapi tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah. Perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana," jelas Ismail.
Ismail menilai cara beberapa pemikir merespons perbedaan hari raya menunjukkan penerimaan atas perbedaan dan keberagaman yang rapuh dan miskin perspektif. Alih-alih menjadi penyeru toleransi atas perbedaan, kata dia, sejumlah pemikir justru melakukan bullying terhadap kelompok yang berbeda.
"Inilah salah satu filosofi mengapa ujaran kebencian, diskriminasi, penghasutan kemudian dikualifikasi sebagai tindak pidana. Bahkan Setara Institute sejak lama memperkenalkan istilah condoning dan pelarangannya bagi pejabat publik," ungkap dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




