Maafkan Andi Pangerang, Muhammadiyah: Proses Hukum Tetap Berjalan
Rabu, 26 April 2023 | 18:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Riset dan Advokasi Publik Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufroni telah memaafkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Meski demikian, Gufroni menekankan, proses hukum terhadap peneliti BRIN tersebut harus terus berjalan.
"Sesama umat Islam memang harus memaafkan, tetapi karena ini sesuatu yang fatal dan termasuk dalam pidana berat pembunuhan maka tentu kami serahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari Muhamadiyah," kata Gufroni kepada wartawan di kantor BRIN, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2023).
Muhammadiyah berharap proses hukum terhadap Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.
"Ini supaya ada pelajaran bagi siapa pun tidak hanya kepada Muhammadiyah tetapi juga kelompok lain dan juga ormas-ormas lain, sehingga orang kemudian harus berhati hati dalam membuat unggahan di sosial media," harap Gufroni.
Ditekankan, sah-sah saja untuk berdiskusi di media sosial. Namun, jangan sampai menyampaikan komentar yang menyinggung dan menyerang pihak lain.
"Saya kira sah-sah saja beliau berpendapat terkait dengan pikiran-pikiran yang kritis tetapi kalau kita telusuri dari unggahan yang beliau buat di sosial medianya agak menyinggung dan cenderung untuk menyerang Muhammadiyah," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




