Polri Sita HP yang Dipakai Peneliti BRIN untuk Ancam Muhammadiyah
Senin, 1 Mei 2023 | 12:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ancaman peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang disita berupa handphone atau HP yang dipakai Andi untuk melontarkan ancaman.
"Pada saat penangkapan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan, pertama satu buah handphone yang memang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Polri juga mengamankan satu akun email yang merupakan kredensial dari akun Facebook Andi Pangerang, dan satu unit notebook. Penyitaan barang bukti tersebut dalam rangka penyidikan kasus Andi.
Rizky menerangkan, Andi dijerat memakai UU ITE. Dia terancam pidana penjara serta denda.
"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," tutur Rizky.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Ia ditangkap imbas ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.
Andi Pangerang Hasanuddin diduga sudah terlampau lelah ketika berdiskusi mengenai beda waktu Idulfitri. Faktor kelelahan tersebut pada akhirnya memicu Andi Pangerang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




