ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Sita HP yang Dipakai Peneliti BRIN untuk Ancam Muhammadiyah

Senin, 1 Mei 2023 | 12:49 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Penelitia Astronomi BRIN AP Hasanuddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu 30 April 2023. 
Penelitia Astronomi BRIN AP Hasanuddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu 30 April 2023.  (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ancaman peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang disita berupa handphone atau HP yang dipakai Andi untuk melontarkan ancaman.

"Pada saat penangkapan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan, pertama satu buah handphone yang memang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Polri juga mengamankan satu akun email yang merupakan kredensial dari akun Facebook Andi Pangerang, dan satu unit notebook. Penyitaan barang bukti tersebut dalam rangka penyidikan kasus Andi.

ADVERTISEMENT

Rizky menerangkan, Andi dijerat memakai UU ITE. Dia terancam pidana penjara serta denda.

"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," tutur Rizky.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Ia ditangkap imbas ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.

Andi Pangerang Hasanuddin diduga sudah terlampau lelah ketika berdiskusi mengenai beda waktu Idulfitri. Faktor kelelahan tersebut pada akhirnya memicu Andi Pangerang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BRIN Temukan 10 Spesies Anggrek Baru di Indonesia

BRIN Temukan 10 Spesies Anggrek Baru di Indonesia

NASIONAL
Bulog Pastikan Kualitas 5,2 Juta Ton Stok Beras Tetap Terjaga

Bulog Pastikan Kualitas 5,2 Juta Ton Stok Beras Tetap Terjaga

EKONOMI
Solusi BRIN Olah Limbah MBG Jadi Energi dan Pupuk

Solusi BRIN Olah Limbah MBG Jadi Energi dan Pupuk

NASIONAL
Rusia Kaji Kerja Sama Antariksa dengan BRIN

Rusia Kaji Kerja Sama Antariksa dengan BRIN

INTERNASIONAL
Bulog Gandeng BRIN Jadikan Beras Tahan 2 Tahun!

Bulog Gandeng BRIN Jadikan Beras Tahan 2 Tahun!

NASIONAL
Penyimpanan Beras Bulog Gunakan Teknologi BRIN agar Tahan 2 Tahun

Penyimpanan Beras Bulog Gunakan Teknologi BRIN agar Tahan 2 Tahun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon