ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penampakan Johnny Plate Gunakan Rompi Pink dan Diborgol Setelah Jadi Tersangka

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:45 WIB
MR
AO
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: AO
Tersangka Johnny G Plate (tengah) menuju mobil tahanan untuk diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.
Tersangka Johnny G Plate (tengah) menuju mobil tahanan untuk diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa EKPP, ahli lingkungan IPD dan ahli keuangan negara. Berdasarkan hal-hal tersebut didapati nominal kerugian negara.

"Kami telah menyampaikan ke Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ucap Ateh.

Johnny G Plate juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/3/2023), terkait kasus korupsi BTS. Dalam pemeriksaan itu, pihak Kejagung mencecar Johnny, salah satunya soal aliran uang ke adiknya berinisial GAP atau Gregorius Alex Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, GAP tidak memiliki hubungan hukum di Kemenkominfo. Hanya saja, terdapat aliran uang kepadanya terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Beliau ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa kita lihat perkembangan," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka kelima kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Beberapa waktu lalu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon