Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Peran Johnny Plate di Korupsi BTS
Rabu, 17 Mei 2023 | 13:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Kejagung mengungkap peran Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS.
"Perannya bahwa yang bersangkutan diperiksa, diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers terkait Johnny Plate di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kejagung telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Johnny Plate. Atas penetapan tersangka ini, Kejagung langsung menggeledah rumah dinas Johnny.
"Kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo," ujar Kuntadi.
Kuntadi menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Johnny Plate kali ini bakal didalami lebih lanjut oleh Kejagung. Hal itu guna menelusuri peluang mengembangkan lebih lanjut kasus korupsi proyek BTS.
Diterangkan Kuntadi, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.
"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Johnny Plate telah mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




