Johnny Plate Tersangka, Kejagung: Tidak Ada Unsur Politik
Rabu, 17 Mei 2023 | 15:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan tidak ada unsur politik terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Penetapan tersangka terhadap Johnny Plate kali ini berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya terkait Johnny Plate, Rabu (17/5/2023).
Dia mengungkapkan, saat pemeriksaan kali ini, Sekjen Partai Nasdem itu dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Johnny Plate dicecar guna mendalami dugaan perannya dalam kasus korupsi proyek BTS yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.
Ketut menerangkan, Kejagung punya kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional seperti BTS. Hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet.
Atas ulahnya, Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diterangkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.
"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




