ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sebelum Jadi Tersangka, Johnny Plate Dicecar 33 Pertanyaan

Rabu, 17 Mei 2023 | 16:46 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (rompi merah) digelandang petugas Kejaksaan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (rompi merah) digelandang petugas Kejaksaan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung mencecar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan 33 pertanyaan, sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Penetapan tersangka kali ini berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Johnny Plate diketahui menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi pada pagi hari tadi. Ada empat orang penyidik yang mencecarnya saat pemeriksaan.

"Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh tim penyidik," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

ADVERTISEMENT

Ketut menerangkan, Johnny Plate dicecar 33 pertanyaan guna mendalami dugaan perannya dalam kasus korupsi BTS dalam kapasitas sebagai Menkominfo sekaligus pengguna anggaran. Seusai pemeriksaan, Kejagung memandang sudah bisa menjerat Johnny, sehingga langsung dilakukan penahanan.

Atas ulahnya, Johnny Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diterangkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon