ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate, Surya Paloh Tak Takut Kejagung Usut Nasdem

Rabu, 17 Mei 2023 | 19:46 WIB
YP
FE
R

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mempersilakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan aliran dana kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate ke Partai Nasdem. Surya Paloh menegaskan, partainya tak takut dan tidak akan menghalangi penyidik mengusut kasus tersebut.

"Partai ini ingin transparansinya seutuhnya. Sekali lagi saya katakan, transparansi. Periksa seluruh kemungkinan, dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat, timur, atas, bawah, siapa saja yang terlibat," ujar Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh meminta penyidik memeriksa seluruh unsur yang ada di institusi manapun terkait kasus korupsi ini, termasuk Partai Nasdem. Ia menegaskan partainya akan bersikap terbuka terhadap Kejagung selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau transparansi itu dilakukan dengan kemampuan profesionalisme Kejaksaan Agung kita yang bebas juga dari intervensi siapapun dan juga kepentingan politik darimanapun kenapa kita tidak berikan dukungan sepenuhnya?," tegas Surya Paloh.

Lebih lanjut, Surya Paloh mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.

"Kami menyambut itu dan berikan juga hukuman yang setimpal tanpa ada lex specialis dalam pengertian privilege si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Semakin sedih lagi kita," pungkas Surya Paloh.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon