ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Disidang di PN Jakpus, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HE
Rabu, 31 Mei 2023 | 12:09 WIB
Lukas Enembe.
Lukas Enembe. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam persidangan, Lukas akan didakwa menerima uang korupsi mencapai Rp 46,8 miliar.

"Hari ini (31/5/2023) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (31/5/2023). 

Ali menyampaikan, pihak KPK kini tengah menanti penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850. Suap ini diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. 



Bagikan

BERITA TERKAIT

Dipenjara, Terdakwa Stefanus Roy Rening Minta Fasilitas Laptop

Dipenjara, Terdakwa Stefanus Roy Rening Minta Fasilitas Laptop

NASIONAL
Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah

Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah

NASIONAL
9 Oktober, Hakim Tentukan Nasib Lukas Enembe lewat Sidang Putusan

9 Oktober, Hakim Tentukan Nasib Lukas Enembe lewat Sidang Putusan

NASIONAL
Pembacaan Duplik, Pihak Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa KPK Tipu-tipu

Pembacaan Duplik, Pihak Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa KPK Tipu-tipu

NASIONAL
Pengacara Lukas Enembe Hadapi Sidang Dakwaan di PN Jakpus Besok

Pengacara Lukas Enembe Hadapi Sidang Dakwaan di PN Jakpus Besok

NASIONAL
Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi

Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi

NASIONAL

BERITA TERKINI

Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Jadwal Penerbangan Alami Keterlambatan

NUSANTARA 3 menit yang lalu
1069614

Mahfud Janji Turun Tangan jika Aparat Kesulitan Usut Kasus Menteri Pertanian SYL

NASIONAL 5 menit yang lalu
1069612

Gempa Sukabumi, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

NUSANTARA 6 menit yang lalu
1069613

Inter Miami vs New York City: Tanpa Messi, The Herons Imbang

SPORT 15 menit yang lalu
1069611

Relawan Terus Perkuat Dukungan bagi Ganjar Pranowo di Jawa Timur

BERSATU KAWAL PEMILU 18 menit yang lalu
1069610

Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Sukabumi

NUSANTARA 34 menit yang lalu
1069609

Fenomena Taylornomics, Eras Tour Taylor Swift Menggerakkan Ekonomi Dunia

EKONOMI 34 menit yang lalu
1069608

Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi di Jakarta Berlaku mulai Hari Ini 1 Oktober 2023

MEGAPOLITAN 36 menit yang lalu
1069607

Mobil Listrik Honda N-Van e Segera Diluncurkan, Harganya Rp 100 Jutaan

OTOTEKNO 43 menit yang lalu
1069606

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Wilayah Pesisir Indonesia

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1069605
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT