ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Jumat, 9 Juni 2023 | 09:00 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Diskusi publik bertajuk
Diskusi publik bertajuk "Revisi UU TNI: Mengembalikan Dwifungsi, Melanggar Konstitusi, dan Mengkhianati Reformasi" di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis, 8 Juni 2023. (Istimewa)

"Hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal yang ingin diubah, yaitu Pasal 7 ayat (3) draft revisi yang menghapus check and balances dari DPR terkait pengerahan kekuatan TNI," kata Gufron.

Menurut Gufron, tidak boleh ada kekuasaan hanya di satu tangan. Karena itu, pengerahan TNI harus dilakukan atas perintah Presiden yang mendapat persetujuan dari DPR. "Check and balances dari DPR ini merupakan bentuk pengendalian demokratis terhadap pengerahan TNI dan ini sangat penting," ungkap dia.

Selain itu, kata Gufron, revisi UU TNI bakal membuat penuntasan reformasi TNI akan terhambat, seperti reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurut dia, reformasi TNI akan makin sulit dan bahkan mustahil jika draft revisi UU TNI yang seperti saat ini disahkan oleh DPR.

ADVERTISEMENT

"Saat ini banyak militer aktif kita melakukan tugas dan fungsi di luar dari tugas pokoknya, seperti pelibatan militer dalam program ketahanan pangan pemerintah. Hal ini tentu melenceng dari tugas pokok TNI dan mengganggu profesionalisme TNI," terang dia.

Menurut Gufron, revisi UU TNI akan memberikan legalitas terhadap pelibatan militer aktif di luar tugas militer. Pasal 3 ayat (1) draft revisi UU TNI juga memberikan perluasan pada fungsi TNI untuk terlibat dalam urusan dalam negri.

"Seharusnya TNI hanya fokus untuk menghadapi ancaman eksternal, bukan urusan keamanan dalam negeri," tegas Gufron.

Pada Pasal 3 ayat (2) dalam draf revisi UU TNI justru menghapus kewenangan Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Ini artinya TNI dapat bergerak atau dikerahkan tanpa keputusan politik negara.

"Selain itu ada Pasal 47 ayat (2) terkait OMSP, banyak lembaga yang tidak relevan dengan tugas-tugas TNI/ militer dapat diduduki oleh prajurit militer aktif, bahkan ada klausul 'lembaga lain' yang ditugaskan oleh Presiden.
Hal ini tentunya bertentangan dengan amanat dan semangat Reformasi," pungkas Gufron.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hakim Heran Motif Prajurit TNI Siram Air Keras Andrie Yunus

Hakim Heran Motif Prajurit TNI Siram Air Keras Andrie Yunus

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon