ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp 46,8 Miliar

Senin, 12 Juni 2023 | 06:52 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Lukas Enembe.
Lukas Enembe. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Senin (12/6/2023). Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

"Agenda sidang pertama," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

Jaksa KPK telah mendaftarkan berkas perkara Lukas Enembe pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023. Sidang perdana Lukas Enembe akan digelar di Ruangan Prof Hatta Ali PN Jakpus mulai pukul 10.00 WIB.

KPK menyampaikan, penahanan Lukas Enembe menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Sedangkan untuk sidang perdana kali ini, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan atas penerimaan uang korupsi kepada Lukas Enembe dari sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.

"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).

Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850. Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.

Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.

Terkini, Jaksa KPK telah menuntut agar Rijatono dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus suap Lukas Enembe.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

NASIONAL
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

NASIONAL
Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL
KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon