Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp 46,8 Miliar
Senin, 12 Juni 2023 | 06:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Senin (12/6/2023). Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
"Agenda sidang pertama," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.
Jaksa KPK telah mendaftarkan berkas perkara Lukas Enembe pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023. Sidang perdana Lukas Enembe akan digelar di Ruangan Prof Hatta Ali PN Jakpus mulai pukul 10.00 WIB.
KPK menyampaikan, penahanan Lukas Enembe menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Sedangkan untuk sidang perdana kali ini, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan atas penerimaan uang korupsi kepada Lukas Enembe dari sejumlah pihak.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.
"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).
Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850. Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.
Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.
Terkini, Jaksa KPK telah menuntut agar Rijatono dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus suap Lukas Enembe.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




