Satgas Covid: Kesehatan Terkendali, Masker dan Vaksin Tidak Jadi Syarat Lagi
Senin, 12 Juni 2023 | 16:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan keadaan yang mulai terkendali, membuat masyarakat yang ingin naik atau menggunakan fasilitas publik atau kendaraan umum, sudah tidak disyaratkan lagi harus memakai masker dan divaksin Covid-19.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19 dari Satgas Covid-19 yang berlaku sejak 9 Juni 2023.
"Sebenarnya pada prinsipnya ini mengatur secara keseluruhan tentang protokol kesehatan (prokes) yang berkaitan dengan SE Satgas Covid-19 sebelumnya," katanya kepada Beritasatu.com secara virtual melalui zoom pada Senin (12/6/2023).
Kebetulan ada beberapa SE Satgas Covid yang dicabut sehubungan dengan SE Nomor 1 Tahun 2023, yakni SE Nomor 24 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri termasuk didalamnya fasilitas umum seperti kereta api dan lainnya.
Kemudian SE Nomor 25 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri serta SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kegiatan Berskala Besar yang sebelumnya diatur dan ada prosedur yang wajib diikuti.
Dilanjut SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Satgas di fasilitas publik.
"Semua itu sudah digantikan oleh SE Nomor 1 Tahun 2023 ini," tegas Wiku.
Hal yang diatur dalam SE Satgas Covid terbaru ini adalah, pada prinsipnya penggunaan masker di fasilitas publik yang berkaitan dengan alat transportasi umum sudah ditiadakan.
"Sementara bagi mereka-mereka yang merasa berisiko tertular atau dalam kondisi tidak sehat, dianjurkan tetap memakai masker. Selain itu juga tetap menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," saran Wiku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




