ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sama dengan Tuntutan Jaksa, Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juni 2023 | 19:45 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Sidang pembacaan dakwaan direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 5 April 2023.
Sidang pembacaan dakwaan direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 5 April 2023. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis hukuman lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus suap yang turut menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Rijatono juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Hal-hal yang memberatkan hukuman Rijatono, yakni berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan serta tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Tidak ada hal yang meringankam hukuman.

Sebelumnya, Rijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/6/2023).

Selain itu, Rijatono juga dituntut hukuman membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

NASIONAL
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

NASIONAL
Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL
KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon