Sama dengan Tuntutan Jaksa, Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun Penjara
Rabu, 14 Juni 2023 | 19:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis hukuman lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus suap yang turut menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Rijatono juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Rijatono, yakni berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan serta tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Tidak ada hal yang meringankam hukuman.
Sebelumnya, Rijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/6/2023).
Selain itu, Rijatono juga dituntut hukuman membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




