Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA Ditolak Pengusaha, DPR Beri Solusi Begini
Jumat, 16 Juni 2023 | 10:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Baleg DPR Luluk Nur Hamidah mengungkapkan salah satu isu penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) adalah pengaturan tambahan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan serta cuti untuk pekerja lelaki yang istrinya melahirkan atau sering disebut sebagai cuti ayah.
Namun, kalangan industri seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak aturan cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan karena akan berdampak kurang baik bagi kinerja perusahaan.
Menurut Luluk, seharusnya hal itu tidak perlu dipersoalkan karena ada solusi lain untuk perusahaan jika cuti melahirkan 6 bulan diterapkan.
"Jelas bisa diatur dalam pasal-pasal secara terperinci, tidak perlu mengkhawatirkan bahwa RUU KIA tidak akan mengakomodir kepentingan industri," ujar Luluk kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Luluk mengatakan, pemerintah seharusnya bisa menjembatani perjuangan para pekerja perempuan dengan perusahaan. Dia mencontohkan, pemerintah bisa memberikan solusi bahwa gaji para pekerja perempuan bisa dibebankan melalui jaminan sosial selama cuti enam bulan tersebut.
"Aturan mengenai hal itu sedang dibahas lebih lanjut dalam DIM. Ada kemungkinan juga gaji tiga bulan dibayarkan negara, atau bahkan bisa saja negara membayarkan semuanya selama cuti. Masih kajian," imbuh Luluk.
Selain itu, kata Luluk, pemerintah bisa memberikan subsidi gaji bagi perusahaan untuk merekrut karyawan magang sementara pengganti ibu melahirkan. Menurut dia, solusi tersebut cukup masuk akal.
"Jika ada pertimbangan lain dari industri yang dapat diakomodir oleh pemerintah, seperti dana untuk karyawan magang pengganti sementara ibu melahirkan, maka pemerintah dapat mempertimbangkan adanya subsidi dari pemerintah," tandas Luluk.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




