Revisi UU TNI, Pengamat: Tidak Boleh Beri Ruang TNI kembali ke Politik
Sabtu, 17 Juni 2023 | 02:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat militer yang merupakan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengingatkan pemerintah dan DPR tidak memberi ruang kepada TNI kembali ke politik atau urusan pemerintahan sipil dalam pengaturan revisi Undang-undang TNI. Menurut Al Araf, dampak sangat besar jika TNI kembali ke politik.
"Proses demokratisasi di Indonesia yang terjadi pada 1998 menuntut militer keluar dari politik. Namun belakangan ini muncul draft RUU TNI yang membuka ruang TNI kembali ke ranah urusan pemerintahan sipil. Artinya, hal ini akan membuka kotak pandora Indonesia kembali kepada iklim yang buruk yaitu otoritarianisme," ujar Al Araf dalam diskusi bertajuk 'Involusi Sektor Pertahanan; Problem RUU TNI, Komando Teritorial, Peradilan Militer, dan Tugas Non-Militer' di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Al Araf menilai jika tentara kembali boleh berpolitik, maka akan mendorong meningkatnya tindakan represif seperti yang terjadi di Myanmar dan Thailand. Kelompok yang memprotes kebijakan negara atau pemerintah, kata dia, akan mendapat tindakan represif dari aparat.
"Atau bahkan seperti yang terjadi di Thailand di mana pimpinan pemerintahan sipil yang sah dikudeta oleh militer, yaitu perdana Menteri Thaksin," tandas dia.
Al Araf juga menyoroti diperluasnya nomenklatur "pertahanan dan keamanan" dalam draft RUU TNI yang beredar. Menurut dia, perluasan nomenklatur tersebut pada akhirnya nanti, TNI bisa mengamankan siapapun atas nama keamanan dan pertahanan.
"Berbagai tindakan represif seperti penangkapan sewenang-wenang, penculikan itu bisa terjadi lagi. Perlu diingat, bahwa militer sejatinya bukan bagian dari criminal justice system, jadi hal ini harus ditolak," tandas dia.
Menurut dia, nomenklatur 'pertahanan dan keamanan' dalam draft RUU TNI ini bisa diartikan bahwa TNI akan dapat mengamankan mahasiswa yang demonstrasi, buruh yang demonstrasi, dan tindakan lainnya atas nama keamanan negara. Selain itu, kata dia, pasal-pasal tentang penambahan fungsi militer akan memberikan involusi atau kemunduran bagi demokrasi Indonesia dan TNI itu sendiri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




