ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi UU TNI, Pengamat: Tidak Boleh Beri Ruang TNI kembali ke Politik

Sabtu, 17 Juni 2023 | 02:06 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bertajuk 'Involusi Sektor Pertahanan; Problem RUU TNI, Komando Teritorial, Peradilan Militer, dan Tugas Non-Militer', Jumat, 16 Juni 2023.
Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bertajuk 'Involusi Sektor Pertahanan; Problem RUU TNI, Komando Teritorial, Peradilan Militer, dan Tugas Non-Militer', Jumat, 16 Juni 2023. (Istimewa)

"Lebih dari itu, militer tidak boleh melakukan operasi tanpa keputusan presiden. Dalam draft RUU TNI militer dibolehkan mengambil tindakan tanpa keputusan presiden. Artinya sama saja draft RUU TNI memberikan ruang kepada militer untuk melakukan kudeta," ungkap dia.

Pada kesempatan itu, Direktur Elsam Wahyudi Djafar menyinggung soal kekaryaan militer yang dimaknai secara tidak tepat karena konsep tentang keamanan komprehensif direspons dengan militerisasi. Padahal, seharusnya keamanan semesta tidak semata-mata mengandalkan militer.

"Ruang diskusi antara militer dan DPR belakangan ini juga tidak terjadi dengan baik. DPR gagal melakukan sejumlah agenda reformasi sektor keamanan, diantaranya adalah revisi UU No. 31 tahun 1997 terkait peradilan militer. Padahal agenda reformasi peradilan militer dituliskan secara eksplisit dalam Nawacita I Presiden Jokowi pada tahun 2014," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Wahyudi, gagalnya DPR dan Pemerintah dalam mereformasi peradilan militer juga menimbulkan berbagai persoalan turunan. Padahal, kata dia, revisi UU peradilan militer tersebut merupakan mandat dari UU TNI.

"Selain itu juga ketiadaan hukum acara tata usaha militer membuat pelanggaran terhadap tata usaha militer tidak dapat diproses karena tidak ada hukum acara yang mengatur," katanya.

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan reformasi peradilan militer saat ini bersifat mendesak, karena banyak problem yang saat ini sudah timbul akibat gagalnya reformasi sistem peradilan militer tersebut.

"Revisi terhadap UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer dapat dilakukan melalui inisiatif DPR seperti dulu, hal ini ditujukan untuk memperkuat control sipil terhadap militer," pungkas Wahyudi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hakim Heran Motif Prajurit TNI Siram Air Keras Andrie Yunus

Hakim Heran Motif Prajurit TNI Siram Air Keras Andrie Yunus

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon