ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Dugaan Pungli, KPK Klaim SOP di Rutan Sangat Ketat

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:48 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Ali Fikri.
Ali Fikri. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeklaim tiap Rumah Tahanan Negara atau Rutan KPK memiliki standard operating procedure (SOP) yang sangat ketat. Sementara terkini, telah terbongkar soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Karena secara SOP secara kerja-kerja di Rutan KPK sangat ketat sebenarnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Untuk itu, KPK kini tengah berupaya mengusut tuntas dugaan pungli tersebut. Salah satu yang didalami yakni soal tujuan pemberian pungli tersebut ke oknum di Rutan KPK.

"Makanya kemudian kami dalami apa yang kemudian diberikan "jasa" yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya. Apakah pelayanan khusus misalnya, atau seperti apa terus kami dalami," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, KPK juga akan mendalami dugaan ada atau tidaknya keterlibatan pihak dari eksternal dalam praktik pungli tersebut. Di lain sisi, perbaikan terhadap bagian internal juga akan dilakukan KPK.

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta membantu, sehingga kemudian beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai Rutan KPK," ujar Ali.

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menduga praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melibatkan puluhan pegawai. Kini, dugaan praktik pungli tersebut tengah diusut KPK.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh angka fantastis. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara," ujar Albertina.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

NASIONAL
Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

NASIONAL
Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

NASIONAL
Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon