ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 22:49 WIB
YP
MK
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: MBK
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle P.)

Jakarta, Beritasatu.com – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dikabarkan akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.

Langkah tersebut dilakukan dengan meniru kebijakan yang sebelumnya diberikan kepada Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam, atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Saat ini, Noel ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan pada proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Rencana begitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan),” ujar kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

ADVERTISEMENT

Aziz menjelaskan, permohonan tersebut diajukan agar Noel dapat merayakan Paskah pada April 2026. Selain itu, Noel juga membutuhkan perawatan medis atas kondisi kesehatannya.

“Karena Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan,” jelas Aziz.

Aziz menilai keputusan KPK yang sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut sebagai sesuatu yang tidak biasa. Namun, Noel tetap mengajukan permohonan serupa dengan mengacu pada kasus tersebut.

“Iya, anomali,” kata Aziz.

Sebelumnya, Yaqut menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga. KPK menyatakan pengalihan penahanan tersebut bukan disebabkan faktor kesehatan, meski alasan detailnya tidak dijelaskan.

Namun, dalam waktu lima hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut ke Rutan KPK pada Senin (23/3/2026). Saat ini, Yaqut masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sebelum kembali ditahan.

Langkah KPK tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai tidak transparan dan memunculkan dugaan perlakuan yang tidak setara terhadap tahanan KPK lainnya yang berjumlah 81 orang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Panggil Direktur Komunikasi Kemenaker terkait Kasus K3 Noel Cs

KPK Panggil Direktur Komunikasi Kemenaker terkait Kasus K3 Noel Cs

NASIONAL
Terdakwa Ungkap Noel Minta Rp 3 Miliar untuk Amankan Kasus

Terdakwa Ungkap Noel Minta Rp 3 Miliar untuk Amankan Kasus

NASIONAL
Terinspirasi Yaqut, Noel Ajukan Diri Jadi Tahanan Rumah ke KPK

Terinspirasi Yaqut, Noel Ajukan Diri Jadi Tahanan Rumah ke KPK

NASIONAL
Sidang Kasus Dugaan Korupsi K3 Eks Wamenaker Noel Hadirkan 4 Saksi

Sidang Kasus Dugaan Korupsi K3 Eks Wamenaker Noel Hadirkan 4 Saksi

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Tidak Semua Permohonan Tahanan Rumah KPK Dikabulkan

Isu Politik-Hukum: Tidak Semua Permohonan Tahanan Rumah KPK Dikabulkan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon