KPK Usut Dugaan Jasa Khusus di Balik Pungli Rutan Rp 4 Miliar
Selasa, 20 Juni 2023 | 18:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini mengusut dugaan adanya jasa khusus di balik praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara atau Rutan KPK.
KPK memastikan, pendalaman terkait pungli tersebut terus dilakukan agar bisa terungkap tuntas.
"Makanya kemudian kami dalami apa yang kemudian diberikan jasa, dalam tanda kutip, yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ali mengeklaim, tiap Rutan KPK memiliki standard operating procedure yang sangat ketat. Sementara terkini, telah terbongkar soal adanya dugaan pungli di Rutan KPK.
KPK juga akan mendalami dugaan ada atau tidaknya keterlibatan pihak dari eksternal dalam praktik pungli tersebut. Di lain sisi, perbaikan terhadap bagian internal juga akan dilakukan KPK.
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta membantu, sehingga kemudian beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai Rutan KPK," ujar Ali.
Ali menerangkan, proses penyelidikan dari kasus dugaan pungli tersebut terus dijalankan oleh KPK untuk mengusut ada atau tidaknya unsur pidana. Evaluasi internal juga dilakukan KPK.
"KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola rutan di cabang KPK sendiri," ujar Ali.
Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menduga praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melibatkan puluhan pegawai. Kini, dugaan praktik pungli tersebut tengah diusut KPK.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh angka fantastis. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya.
"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara," ujar Albertina.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




