Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 11 Tanah Benny Tjokrosaputro
Minggu, 25 Juni 2023 | 06:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita 11 bidang tanah, baik itu milik atau terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro. Penyitaan terhadap aset Benny tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jumat (23/6/2023).
"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 m2 dengan keadaan berupa kebun," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Minggu (25/6/2023).
Belasan aset tanah yang disita Kejagung tersebut atas nama PT Abdinusa Ekapersada. Aset-aset yang disita itu kemudian dititipkan ke Camat Parung Panjang. Hal tersebut bertujuan agar aset-aset dimaksud bisa tetap mendapatkan perawatan khusus.
Namun demikian, Ketut menegaskan belasan aset tanah Benny yang disita Kejagung tidak boleh diubah bentuk, dialihkan, atau diperjualbelikan. Camat Parung Panjang wajib menyerahkan lagi aset-aset tersebut jika diperlukan untuk lelang.
"Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ketut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




