ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 11 Tanah Benny Tjokrosaputro

Minggu, 25 Juni 2023 | 06:27 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita 11 bidang tanah, baik itu milik atau terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro. Penyitaan terhadap aset Benny tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jumat (23/6/2023).

"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 m2 dengan keadaan berupa kebun," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Minggu (25/6/2023).

Belasan aset tanah yang disita Kejagung tersebut atas nama PT Abdinusa Ekapersada. Aset-aset yang disita itu kemudian dititipkan ke Camat Parung Panjang. Hal tersebut bertujuan agar aset-aset dimaksud bisa tetap mendapatkan perawatan khusus.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Ketut menegaskan belasan aset tanah Benny yang disita Kejagung tidak boleh diubah bentuk, dialihkan, atau diperjualbelikan. Camat Parung Panjang wajib menyerahkan lagi aset-aset tersebut jika diperlukan untuk lelang.

"Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ketut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banding Ditolak, Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

NASIONAL
Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Jiwasraya

Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Jiwasraya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon