Sidang BTS, Johnny G Plate Minta Rp 500 Juta Per Bulan ke Dirut Bakti Kominfo
Selasa, 27 Juni 2023 | 12:44 WIB
Kemudian Irwan yang merupakan komisaris PT Solitchmedia Synergy, memerintahkan Windi Purnama menyerahkan uang tunai Rp 500 juta ke Heppy Endah. Penyerahan uang tersebut melalui staf Heppy Endah dan dilakukan sebanyak 20 kali.
"Sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang, Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10 miliar," ungkap JPU.
Diungkapkan JPU, Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




