Lukas Enembe Jalani Sidang Usai Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto
Senin, 10 Juli 2023 | 10:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali menjalani sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (10/7/2023). Lukas kembali menjalani persidangan usai dibantarkan atau penahanannya ditangguhkan karena dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama 14 hari.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan, dalam persidangan hari ini jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah sebelumnya dibantarkan ke RSPAD," ujar Eko Nugroho kepada awak media.
Menurut Eko, laporan kesehatan tersebut akan menjadi penentu dan pertimbangan kepada majelis hakim dalam menentukan sidang lanjutan Lukas Enembe.
"Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi." Katanya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe diketahui didakwa melakukan dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




