MUI: Masukkan NII dalam Daftar Organisasi Teroris
Kamis, 13 Juli 2023 | 09:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polemik pondok pesantren Al-Zaytun yang belakangan muncul ke ruang publik seolah menyegarkan ingatan banyak orang tentang ancaman NII (Negara Islam Indonesia) yang belum sepenuhnya hilang.
Keterkaitan Al Zaytun dan NII sebenarnya sudah begitu banyak diungkap oleh berbagai pihak. Hal ini tentu menjadi serius karena berarti Al Zaytun memiliki hubungan dengan gerakan terorisme tertua di Indonesia tersebut.
Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI), M Najih Arromadloni, menjelaskan bahwa keterkaitan Al Zaytun dengan NII sebetulnya adalah suatu fakta sejarah yang tidak bisa dibantah.
Pasalnya, saksi dan informasi terkait hal ini sangat banyak. Namun dicabutnya Undang-Undang Subversif menjadi kendala tersendiri dalam menindak gerakan seperti NII.
Menurut Najih, NII adalah induk organisasi teror yang ada di Indonesia. Semua kelompok teror yang ada di Indonesia adalah turunan NII. Genealoginya pasti bisa dilacak sampai ke NII.
"Dulu ketika ada Undang-Undang Subversif, mungkin bisa ditindak dengan itu. Sekarang kan sudah tidak ada, yang ada adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme. Karena itu, supaya NII ini bisa dijangkau dengan undang-undang yang baru, NII harus dimasukkan ke dalam DTTOT (daftar terduga teroris dan organisasi teroris)," jelas Gus Najih, panggilan karibnya, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




