Sidang Mantan Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah, Jaksa Bakal Hadirkan 10 Saksi
Kamis, 13 Juli 2023 | 08:33 WIB
Jombang, Beritasatu.com - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (29) didakwa dua pasal ujaran kebencian. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Dalam dakwaannya, JPU Aldi Demasakira menyatakan bahwa terdakwa Andi Pangerang terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di masyarakat.
"Anda ada dua pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Dakwaan pertama, dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian pada individu atau kelompok masyarakat," kata Aldi Demasakira di Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu (12/7/2023).
Jaksa Aldi menjelaskan bahwa dua pasal yang menjerat Andi Pangerang adalah Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45b junto Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan 4 tahun.
"Untuk pembuktian di persidangan, kami akan menghadirkan sepuluh saksi," kata Aldi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini, mengatakan bahwa terdakwa menerima dakwaan yang diajukan oleh JPU. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi segera dilakukan.
"Kami dari kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa dakwaan sudah cukup, tidak perlu mengajukan keberatan. Sesuai dengan pernyataan hakim, kami akan mengajukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Palupi.
Informasi yang diperoleh di Pengadilan Negeri Jombang menyebutkan bahwa sidang perdana terdakwa Andi Pangerang dilakukan secara online untuk menjaga keselamatan terdakwa. Saat sidang berlangsung, terdakwa Andi berada di Lapas Jombang.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setiawan, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/7/2023) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang akan dilakukan secara offline.
"Baik terdakwa maupun saksi akan dihadirkan secara langsung di Pengadilan," tegasnya.
Kasus ujaran kebencian ini berawal ketika Andi mengomentari perdebatan tentang perbedaan hari raya Idulfitri antara Muhammadiyah dan pemerintah. Dalam postingannya, ia mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah, yang kemudian memicu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan seluruh warga atau kader Muhammadiyah untuk melaporkan Andi Pangerang ke polisi.
Mantan peneliti BRIN tersebut ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Diwek, Jombang. Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Andi langsung dipecat dari pekerjaannya sebagai peneliti di BRIN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




