Berperilaku Jorok Selama di Rutan KPK, Lukas Enembe Belum Dipindah ke Tempat Khusus
Senin, 7 Agustus 2023 | 16:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum memutuskan untuk memindahkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK ke tempat khusus, menyusul perilaku jorok Enembe selama di rutan. KPK masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan.
"Pembahasannya belum sampai kesimpulan. Nanti akan seperti apa, misalnya apakah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus. Ini ada banyak pertimbangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Ali Fikri menekankan, KPK sebetulnya memperlakukan para tahanannya setara, tidak dibeda-bedakan, kecuali jika ada tahanan yang sakit dan membutuhkan penanganan khusus.
"Jadi sejauh ini belum (memindahkan Lukas Enembe, Red)," kata Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, puluhan penghuni Rutan KPK menyampaikan keluhan atas kebiasaan Lukas Enembe. Mereka tak tahan dengan ulah Enembe yang jorok, sehingga berpotensi memicu bahaya terhadap kesehatan di lingkungan Rutan KPK.
Jeritan para tahanan tersebut mulanya dibeberkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe. Mereka mengatakan telah memperoleh surat yang ditandatangani 20 penghuni Rutan KPK. Surat tersebut menyampaikan kebiasaan Lukas Enembe yang kerap kencing di celana dan tempat tidur, meludah ke lantai, hingga tidak pernah membersihkan diri usai buang air besar.
Dalam surat tersebut, para tahanan mengaku sudah tak sanggup menangani Lukas Enembe. Di lain sisi, para penjaga tahanan juga disebut tak punya kompetensi serta tupoksi dalam merawat Enembe yang kondisi kesehatannya diklaim terus memburuk.
"Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun," ungkap pesan tertulis dari salah satu penghuni Rutan KPK, John Irfan Kenway, yang dibeberkan tim kuasa hukum Enembe, Sabtu (5/8/2023).
BACA JUGA
Kebiasaan Joroknya Dikeluhkan Tahanan, Kuasa Hukum Lukas Enembe Ajukan Kliennya Jadi Tahanan Kota
Dalam surat itu juga diungkapkan, para tahanan harus berinisiatif mengurus Lukas Enembe dan membersihkan kamarnya. Kondisi Enembe menjadi perhatian para tahanan karena berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan.
"Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan, dan lain-lain," ungkapnya.
Surat dari para tahanan tersebut tertanggal 27 Juli 2023 dan ditujukan ke majelis hakim yang menyidangkan kasus Lukas Enembe, Dewan Pengawas KPK, pimpinan KPK, pimpinan Komnas HAM, kasatgas jasa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Lukas, serta kepala Rutan KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




