Lukas Enembe Dinilai Bisa Dihukum Lebih Berat Akibat Ulah Jorok di Rutan KPK
Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dinilai bisa dituntut bahkan dijatuhi vonis hukuman lebih berat akibat ulah joroknya selama mendekam di Rutan KPK. Hukuman Lukas Enembe bisa lebih berat jika ulah joroknya di Rutan KPK terbukti sengaja dilakukan demi menghambat proses hukum.
"Kalau bisa dibuktikan itu kesengajaan, bisa berpengaruh pada beratnya tuntutan JPU maupun putusan hakim," kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, ulah jorok Lukas Enembe dikeluhkan para tahanan Rutan KPK. Tim kuasa hukum Lukas Enembe mengeklaim memperoleh surat yang ditandatangani 20 penghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam surat itu, para tahanan menjelaskan soal Lukas Enembe kerap kencing di celana dan tempat tidur, meludah ke lantai, hingga tidak pernah membersihkan diri usai buang air besar.
Fickar menekankan pihak pengelola rutan menjadi yang bertanggung jawab melakukan penanganan jika perbuatan Lukas Enembe itu dilakukan karena kondisi kesehatannya yang tidak ideal. Dia menyebut, Enembe bisa saja ditempatkan di sel isolasi.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mengajukan kliennya menjadi tahanan kota, mengingat kondisi yang bersangkutan. Soal itu, Fickar menilai opsi itu bisa saja ditempuh.
"Ya itu (Lukas Enembe jadi tahanan kota) satu pilihan juga menjadi hak terdakwa," ujar Fickar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




