ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penuh Isak Tangis, Korban Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Tuntut Keadilan

Rabu, 27 September 2023 | 16:23 WIB
SW
IC
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: CAH
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyambangi Bareskrim Polri meminta keadilan, Rabu, 27 September 2023.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyambangi Bareskrim Polri meminta keadilan, Rabu, 27 September 2023. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur dan beberapa perwakilan menyambangi Bareskrim Polri untuk menuntut keadilan dan membuat laporan polisi.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keluarga korban tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa poster foto-foto korban tragedi Kanjuruhan itu.

Selain membawa poster, beberapa keluarga korban turut mengenakan pakaian berwarna hitam dengan tulisan "Menolak lupa 1 Oktober 2022".

ADVERTISEMENT

Para keluarga korban menangis saat tidak bisa masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri. Sebab, petugas hanya mengizinkan lima orang yang masuk.

"Tolong Pak kita sudah sabar menunggu satu tahun harus sabar lagi sabar," teriak salah satu keluarga korban.

Adapun para keluarga korban itu turut didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kontras, YLBHI-LBH Pos Malang, dan PP Muhammadiyah.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan, kedatangannya kali ini untuk membuat laporan polisi yang sebelumnya dihentikan laporannya di Polres Malang, Jawa Timur terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Laporan yang teregister dengan nomor LP-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Kita akan membuat laporan ya, laporan polisi terhadap korban tragedi kanjuruhan yang sampai ini hari belum mendapatkan rasa keadilan. Ini para keluarga korban yang datang dari Malang semua," kata Imam kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023).

Dikatakan Imam, keluarga korban mengaku masih belum puas mengenai pasal yang selama ini dipakai oleh pihak kepolisian. Selain itu, pasal tentang perlindungan anak belum terpakai.

"Penganiayaan terhadap anak perempuan yang menyebabkan meninggal luka berat pokoknya pasal yang bisa memberikan keadilan kepada keluarga korban kita ajukan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari kordinator YLBHI-LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan pihaknya akan melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan anggota Brimob selaku operator penembakan gas air mata yang hingga kekinian belum diproses hukum.

"Seperti kita tahu kawan-kawan bahwa tragedi Kanjuruhan dari 135 orang meninggal dunia itu kurang lebih menewaskan 44 anak di bawah umur yang sampai proses penegakan hukumnya kemarin belum dijadikan salah satu alat dasar pertimbangan," tutur Daniel.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Luka Arema FC yang Tidak Pernah Hilang

3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Luka Arema FC yang Tidak Pernah Hilang

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon