Revisi UU TNI Buka Peluang Kembali ke Orde Baru, Imparsial: Wajar Ditolak
Kamis, 28 September 2023 | 08:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai wajar revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dikritik dan ditolak masyarakat. Hal ini karena revisi UU TNI dinilai membuka peluang kembalinya dwifungsi seperti era Orde Baru.
Hal ini disampaikan Gufron di acara diskusi "Revisi UU TNI: Kembalinya Dwi Fungsi" di Sadjoe Cafe and Resto, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). Dalam kesempatan itu, koalisi masyarakat sipil juga meluncurkan kertas kebijakan berjudul "Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI".
"Munculnya kritik dan penolakan revisi UU TNI begitu keras karena berusaha mengembalikan kondisi kembali seperti di masa Orde Baru yang telah berhasil diubah susah payah selama reformasi," ujar Gufron.
Salain Gufron, acara ini dihadiri juga oleh pembicara lainnya, seperti Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, Ketua Centra Intiative Al Araf, guru besar BRIN Poltak Partogi, dan Sekjen PBHI, Gina Sabrina.
Gufron mengatakan pelibatan TNI yang begitu masif di berbagai sektor kehidupan sipil di Indonesia pada masa Orde Baru telah membuat berbagai pelanggaran HAM. Kondisi historis itu seharusnya bisa dibaca penyusun revisi UU TNI.
"Kondisi historis ini tidak dibaca penyusun revisi UU TNI karena revisi justru membuka peluang kembalinya TNI ke banyak kehidupan sipil," jelas Gufron.
Gufron juga menilai reformasi TNI jauh dari kata selesai karena masih banyak agenda yang belum selesai dan bahkan berjalan mundur.
"Revisi UU TNI tidak menyentuh agenda substantif, seperti revisi UU Peradilan Militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," tegasnya.
Gufron menyatakan, secara umum dinamika reformasi sektor keamanan dapat dilihat dalam tiga hal. Pertama, adanya persepsi keliru yang memandang agenda reformasi TNI telah selesai dijalankan. Kedua, persoalan reformasi TNI meninggalkan sejumlah masalah, yakni macetnya upaya penuntasan agenda yang telah dimandatkan, seperti reformasi peradilan militer, restrukturisasi koter (komando teritorial), penyelesaian kasus pelanggaran HAM, dan lainnya.
"Reformasi TNI adalah kegagalan menjaga konsistensi keberlanjutan capaian positif yang telah dihasilkan, misal penempatan perwira aktif di jabatan sipil, OMSP (operasi militer selain perang) yang bertentangan dengan UU TNI dan lain-lain," jelas dia.
"Ketiga, lemahnya otoritas sipil baik pemerintah maupun parlemen dalam menjaga dan mengawal agenda reformasi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




