Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Novel Baswedan: Putusan Bagus
Selasa, 19 Desember 2023 | 19:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Eks Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengapresiasi putusan PN Jaksel menolak praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka Firli di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ini putusan bagus tentunya kita sudah menduga akan seperti ini putusannya," kata Novel kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Dikatakan Novel, dengan keputusan itu semoga Firli segera ditahan. Sebab khawatir bisa mengulangi perbuatannya lagi.
"Karena kemarin kan habis ajuin alat bukti kan, data rahasia lah di KPK. Menurut saya potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi itu bisa terjadi," ucapnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA
Polda Metro Jaya Jawab Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan Seusai Gugatan Praperadilan Ditolak
Hakim tunggal Imelda menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara," kata Imelda saat membacakan amar putusan, Selasa (19/12/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




