KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Kemenaker ke Rutan, Salah Satunya Politisi PKB
Kamis, 25 Januari 2024 | 17:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua orang tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Keduanya adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman yang pernah menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni swasta, Karunia belum ditahan KPK. Lembaga antikorupsi itu mengaku sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.
"Tim penyidik menahan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Reyna dan Darmanta ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Penahanan keduanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya sudah menyampaikan laporan penghitungan kerugian negara kepada KPK. Kerugian yang timbul mencapai belasan miliar rupiah.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455,00," bunyi keterangan BPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




