ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Kemenaker ke Rutan, Salah Satunya Politisi PKB

Kamis, 25 Januari 2024 | 17:32 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Konferensi pers penahanan dua orang tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Konferensi pers penahanan dua orang tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua orang tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. 

Keduanya adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman yang pernah menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker dan  pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni swasta, Karunia belum ditahan KPK. Lembaga antikorupsi itu mengaku sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik menahan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Reyna dan Darmanta ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Penahanan keduanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya sudah menyampaikan laporan penghitungan kerugian negara kepada KPK. Kerugian yang timbul mencapai belasan miliar rupiah.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455,00," bunyi keterangan BPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Program Magang Hapus Keresahan Fresh Graduate Mencari Kerja

Program Magang Hapus Keresahan Fresh Graduate Mencari Kerja

NASIONAL
Menaker Sebut Program Magang Beri Kesempatan Putra Daerah Berkembang

Menaker Sebut Program Magang Beri Kesempatan Putra Daerah Berkembang

NASIONAL
Kemenaker Temukan Pelanggaran Magang Nasional: Jam Kerja dan Skill

Kemenaker Temukan Pelanggaran Magang Nasional: Jam Kerja dan Skill

NASIONAL
WFH Swasta Diatur Kemenaker untuk Fokus Efisiensi Energi

WFH Swasta Diatur Kemenaker untuk Fokus Efisiensi Energi

EKONOMI
Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

MULTIMEDIA
Kemenaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi

Kemenaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon