KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
Senin, 29 Januari 2024 | 23:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia terkait kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan terhadapnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (RU); pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta (IND); dan Karunia. Reyna dan Nyoman sebelumnya juga telah dijebloskan ke Rutan KPK.
“Hari ini, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/1/2024).
Karunia ditahan mulai 29 Januari sampai 17 Februari 2024. Ali Fikri memastikan, tiap perkembangan dari penanganan perkara kali ini akan terus disampaikan ke publik.
“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” tutur Ali Fikri.
KPK menduga para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




