ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setelah Mundur, Mahfud Singgung BLBI untuk Menko Polhukam Selanjutnya

Kamis, 1 Februari 2024 | 21:10 WIB
MM
MF
Penulis: Moh. Said Mashur | Editor: DIN
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di kantor menko polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena mengikuti kontesasi  politik sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di kantor menko polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena mengikuti kontesasi politik sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mundur diri dari jabatannya setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Kamis (1/2/2024) sore. Meski belum ada penggantinya, Mahfud mengungkapkan ada tiga tugas penting yang mesti dilanjutkan oleh pejabat selanjutnya di sisa periode Jokowi.

“Kalau tugas lainnya sudah rutin, cuma ada tugas yang masih menggantung di tengah saya yang masih perlu dilanjutkan karena tugas resmi dari presiden,” kata Mahfud seusai bertemu Jokowi.

Tugas tersebut adalah penuntasan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).  

ADVERTISEMENT

“Soal BLBI, kita yang dahulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun Rp 35,8 triliun selama 1,5 tahun. Kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut,” kata Mahfud.

Mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, Mahfud mengatakan tugas tersebut harus tetap jalan sesuai yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres). Apalagi, tugas tersebut mendapat pujian resmi dari PBB.

“Pidato dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan masih terus berjalan,” kata Mahfud.

Draf revisi UU MK saat ini masih berada di tangan pemerintah. Mahfud mengatakan draf tersebut masih ditahan karena beberapa hal yang menurutnya tidak sesuai.

“Saya sudah lapor presiden dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu tetapi apa pun nanti terserah pada pemerintah,” kata Mahfud.

Seusai menyerahkan surat pengunduran diri, Mahfud mengatakan masih menunggu surat keputusan presiden (keppres) diterbitkan sebelum dirinya resmi meninggalkan jabatannya.

“Kalau belum ada keppres terus saya pergi kan colong playu,” kata Mahfud.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

NASIONAL
Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

JAKARTA
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

NASIONAL
Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon