Ini Kata Airlangga Soal Kans Partai Golkar Dapat Jatah Kursi Ketua DPR
Senin, 11 Maret 2024 | 14:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara soal peluang partainya mendapatkan jatah kursi ketua DPR periode 2024-2029. Menurut Airlangga, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam penentuan kursi nomor satu di parlemen.
Airlangga menegaskan, Golkar tidak dalam posisi merebut kursi ketua DPR periode mendatang, tetapi mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Undang Undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3.
"Partai Golkar tidak pernah merebut. Kita ikut mekanisme yang ada, dan tidak ada skenario itu," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Jika merujuk pada Pasal 427D UU MD3, Golkar berpeluang mendapatkan jatah kursi ketua DPR, meskipun perolehan suaranya di bawah PDIP. Pasalnya, aturan tersebut menyatakan bahwa ketua DPR merupakan anggota DPR dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak di DPR RI.
Hanya saja, Airlangga mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait sosok yang akan menjabat pimpinan DPR setelah caleg DPR dari Golkar resmi dilantik pada 1 Oktober 2024. "Masalah DPR nanti kita akan putuskan pasca-dilantik 1 Oktober," tandas Airlangga.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan posisi ketua DPR akan tetap mengacu pada UU MD3.
"UU MD3 menegaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu aja diikuti," kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Menurut dia, tak perlu ada revisi UU MD3 untuk mengubah ketentuan pengisian pimpinan parlemen. Pasalnya, situasi politik saat ini masih belum memungkinan untuk melakukan revisi UU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




