ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinilai Terburu-buru, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Tapera

Rabu, 29 Mei 2024 | 07:10 WIB
JG
BM
WP
R
Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. (Kementerian PUPR)

Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan beragam pandangan. Banyak yang menganggap kebijakan tersebut terburu-buru.

Salah seorang pegawai swasta, Ekky Angga, berpendapat kebijakan Tapera perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, masih banyak hal yang lebih relevan dan dibutuhkan masyarakat saat ini.

“Eksekusinya terburu-buru, jadi tidak melihat urgensi sebenarnya bagi generasi muda ini. Benar enggak, harus punya rumah?” ujar Ekky kepada Beritasatu.com ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

Ekky berpendapat kebijakan Tapera belum bisa menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang tidak terlalu memprioritaskan memiliki rumah seperti generasi sebelumnya.

“Lahan kan semakin sedikit, banyak juga yang sekarang tinggal di apartemen. Jadi, ini bukan kebutuhan semua orang,” tambah Ekky.

Berbeda dengan Tapera, BPJS Ketenagakerjaan dinilai Ekky merupakan kebijakan yang lebih penting. Meskipun kebijakan tersebut juga diambil dari gaji pegawai setiap bulannya, tetapi lebih dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kalau BPJS tidak keberatan karena memang kita butuh. Kita sakit dan risiko pekerjaan juga ada,” jelas Ekky.

Ekky mengakui pemerintah memiliki niat baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dia berharap kebijakan Tapera dapat dikaji ulang agar tidak menjadi beban bagi para pekerja di Indonesia.

“Niat awalnya bagus, tetapi eksekusinya sebisa mungkin jangan yang menyusahkan masyarakat,” tambahnya.

Warga lainnya, Andi menilai efektivitas kebijakan ini tergantung dari pelaksanaannya. Ia berharap pemerintah melakukan kontrol yang ketat, sehingga kebijakan ini tidak hanya berujung pada pemotongan pendapatan karyawan.

"Tergantung dari kontrol pemerintah. Kalau benar dipotong 2,5%  ada timbal balik buat saya enggak masalah. Namun, kalau hanya sekadar janji enggak ada bukti itu kami juga akan keberatan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan Tapera. Hal itu terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tok! MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

Tok! MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

NASIONAL
MK Bacakan Putusan 3 Uji Materi UU Tapera Hari Ini

MK Bacakan Putusan 3 Uji Materi UU Tapera Hari Ini

NASIONAL
Tunjangan Rumah DPR Dinilai Kontradiktif dengan Kewajiban Bayar Tapera

Tunjangan Rumah DPR Dinilai Kontradiktif dengan Kewajiban Bayar Tapera

NASIONAL
Fahri Tuding Tapera Bohongi Menteri PKP, Program 3 Juta Rumah Macet

Fahri Tuding Tapera Bohongi Menteri PKP, Program 3 Juta Rumah Macet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon