Dinilai Terburu-buru, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Tapera
Rabu, 29 Mei 2024 | 07:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan beragam pandangan. Banyak yang menganggap kebijakan tersebut terburu-buru.
Salah seorang pegawai swasta, Ekky Angga, berpendapat kebijakan Tapera perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, masih banyak hal yang lebih relevan dan dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Eksekusinya terburu-buru, jadi tidak melihat urgensi sebenarnya bagi generasi muda ini. Benar enggak, harus punya rumah?” ujar Ekky kepada Beritasatu.com ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Ekky berpendapat kebijakan Tapera belum bisa menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang tidak terlalu memprioritaskan memiliki rumah seperti generasi sebelumnya.
“Lahan kan semakin sedikit, banyak juga yang sekarang tinggal di apartemen. Jadi, ini bukan kebutuhan semua orang,” tambah Ekky.
Berbeda dengan Tapera, BPJS Ketenagakerjaan dinilai Ekky merupakan kebijakan yang lebih penting. Meskipun kebijakan tersebut juga diambil dari gaji pegawai setiap bulannya, tetapi lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kalau BPJS tidak keberatan karena memang kita butuh. Kita sakit dan risiko pekerjaan juga ada,” jelas Ekky.
Ekky mengakui pemerintah memiliki niat baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dia berharap kebijakan Tapera dapat dikaji ulang agar tidak menjadi beban bagi para pekerja di Indonesia.
“Niat awalnya bagus, tetapi eksekusinya sebisa mungkin jangan yang menyusahkan masyarakat,” tambahnya.
Warga lainnya, Andi menilai efektivitas kebijakan ini tergantung dari pelaksanaannya. Ia berharap pemerintah melakukan kontrol yang ketat, sehingga kebijakan ini tidak hanya berujung pada pemotongan pendapatan karyawan.
"Tergantung dari kontrol pemerintah. Kalau benar dipotong 2,5% ada timbal balik buat saya enggak masalah. Namun, kalau hanya sekadar janji enggak ada bukti itu kami juga akan keberatan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan Tapera. Hal itu terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




