Dipimpin Puan Maharani, Paripurna DPR Sahkan Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI
Selasa, 4 Juni 2024 | 11:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan naturalisasi dua pemain sepak bola Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.
"Berdasarkan hasil keputusan Komisi X dan Komisi III menyetujui permohonan Calvin Verdonk dan Jens Raven yang selanjutnya disetujui dalam rapat paripurna DPR. Setuju (permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven)?” ujar Puan yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
“Selanjutnya mekanisme permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” lanjut Puan seraya mengetuk palu sidang.
Puan mengatakan, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna dihadiri secara fisik oleh 119 orang dan izin 172, sehingga yang hadir sebanyak 297 orang dari 575 anggota DPR. Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Dengan demikian kuorum tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna hari ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan sebelum memulai rapat.
Selanjutnya, Puan pun membacakan agenda rapat paripurna kali ini, pertama, penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2023 dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 beserta Laporan hasil pemeriksaannya oleh BPK RI.
Kedua, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran 2025. Ketiga, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keempat, pengambilan keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kelima, laporan Komisi X DPR terhadap pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Keenam, laporan Komisi XI DPR atas hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) calon deputi gubernur senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




