ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dipimpin Puan Maharani, Paripurna DPR Sahkan Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Selasa, 4 Juni 2024 | 11:59 WIB
YP
MF
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DIN
Calvin Verdonk.
Calvin Verdonk. (PSSI/PSSI)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan naturalisasi dua pemain sepak bola Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.

"Berdasarkan hasil keputusan Komisi X dan Komisi III menyetujui permohonan Calvin Verdonk dan Jens Raven yang selanjutnya disetujui dalam rapat paripurna DPR. Setuju (permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven)?” ujar Puan yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

ADVERTISEMENT

“Selanjutnya mekanisme permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” lanjut Puan seraya mengetuk palu sidang.

Puan mengatakan, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna dihadiri secara fisik oleh 119 orang dan izin 172, sehingga yang hadir sebanyak 297 orang dari 575 anggota DPR. Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR.

"Dengan demikian kuorum tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna hari ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan sebelum memulai rapat.

Selanjutnya, Puan pun membacakan agenda rapat paripurna kali ini, pertama, penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP)  2023 dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 beserta Laporan hasil pemeriksaannya oleh BPK RI.

Kedua, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran 2025. Ketiga, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keempat, pengambilan keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kelima, laporan Komisi X DPR terhadap pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Keenam, laporan Komisi XI DPR atas hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) calon deputi gubernur senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rupiah Rontok ke Rp 17.528 Per Dolar AS, Purbaya Siap Dipanggil DPR RI

Rupiah Rontok ke Rp 17.528 Per Dolar AS, Purbaya Siap Dipanggil DPR RI

EKONOMI
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL
Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

NASIONAL
Puan Maharani Soroti Ancaman Ekonomi Global pada Paripurna DPR

Puan Maharani Soroti Ancaman Ekonomi Global pada Paripurna DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon