ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Pastikan PSU Pileg 2024 Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 21 Juni 2024 | 22:12 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Komisioner KPU RI, Idham Kholik seusai acara peluncuran program Bersatu Kawal Pilkada, Senin, 27 Mei 2024
Komisioner KPU RI, Idham Kholik seusai acara peluncuran program Bersatu Kawal Pilkada, Senin, 27 Mei 2024 (Beritasatu.com/Maria Gabrielle)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner KPU Idham Holik memastikan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024, tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. PSU Pileg tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pileg 2024.

"Insyaallah tidak akan menganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Idham mengatakan MK memberi waktu kepada pihak KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Setelah menindaklanjuti putusan MK itu, KPU RI bakal menetapkan ulang hasil Pileg 2024 menggantikan penetapan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," tandas Idham.

Diketahui, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Baca Juga: Alasan MK Gugurkan 55 Perkara PHPU Pileg 2024

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PSU Barito Utara 6 Agustus, Gubernur Kalteng Larang Politik Uang

PSU Barito Utara 6 Agustus, Gubernur Kalteng Larang Politik Uang

NASIONAL
24 Daerah Akan Laksanakan PSU dan Pilkada Ulang pada Agustus 2025

24 Daerah Akan Laksanakan PSU dan Pilkada Ulang pada Agustus 2025

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon