KPU Pastikan PSU Pileg 2024 Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024
Jumat, 21 Juni 2024 | 22:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner KPU Idham Holik memastikan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024, tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. PSU Pileg tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pileg 2024.
"Insyaallah tidak akan menganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Idham mengatakan MK memberi waktu kepada pihak KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Setelah menindaklanjuti putusan MK itu, KPU RI bakal menetapkan ulang hasil Pileg 2024 menggantikan penetapan sebelumnya.
"Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," tandas Idham.
Diketahui, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Baca Juga: Alasan MK Gugurkan 55 Perkara PHPU Pileg 2024
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




