Kuasa Hukum Staf Hasto: Yudi Purnomo Lecehkan KPK karena Puji Penyidik KPK Rossa Bekti
Senin, 24 Juni 2024 | 02:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyentil keras pernyataan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo yang memuji berlebihan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan timnya.
Menurut Petrus Selestinus, Yudi Purnomo melecehkan institusi KPK ketika menyebut KPK bakal kesulitan menangkap Harun Masiku jika Rossa Purbo Bekti dan timnya diganti dari kasus Harun Masiku.
“(Pernyataan Yudi Purnomo) Tanpa Rossa dan kawan-kawan, KPK akan tidak berhasil mengungkap kasus itu, pernyataan ini sebetulnya melecehkan KPK,” kata Petrus ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/6/2024).
Petrus menilai pernyataan Yudi Purnomo justru mengerdilkan KPK, seolah-olah lembaga itu tak berdaya tanpa Rossa dkk. Kinerja KPK, kata dia, tidak bergantung pada satu figur saja dalam menuntaskan berbagai masalah korupsi di negara ini.
Bahkan, kata Petrus, pernyataan Yudi Purnomo bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK yang sudah mengukir sejumlah prestasi mentereng tanpa harus bergantung pada Rossa dkk. Petrus juga mengaku heran dengan Yudi Purnomo yang memuji Rossa Bekti dkk yang dalam waktu kurang lebih 5 tahun ini belum menangkap Harun Masiku.
"Yudi menempatkan KPK pada posisi yang sangat bergantung kepada kemampuan individu Rossa dan kawan-kawan. Ini berbahaya orang bekerja di KPK atau di mana pun itu ada sistemnya, ada hukum yang mengatur, bukan kepada kemampuan individu yang tabrak segala aturan," tandas Petrus.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum staf Hasto yang lain, Erick S Paat menegaskan, bukan tanpa alasan pihaknya meminta penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk diganti dalam kasus Harun Masiku. Menurut Erick, pihaknya menilai Rossa Bekti dkk tidak profesional serta melanggar peraturan perundang-undangan dalam memeriksa staf Hasto, Kusnadi.
"Kami melihat tindakan penyidik KPK Rossa dkk terhadap Kusnadi sebagai sesuatu yang offside atau kebablasan karena melanggar KUHAP, UU KPK dan juga UU HAM. Atas dasar itulah, kita mengambil berbagai langkah, seperti melakukan laporan pidana atas dugaan pelanggaran HAM dan hukum, gugatan praperadilan, gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) dan akan diadukan juga ke Komisi III DPR, yang KPK adalah mitra kerja Komisi III," pungkas Erick.
Sebelumnya, KPK mengeklaim tidak ada maladministrasi ketika menyita barang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. KPK menyebut keduanya sudah menandatangani berkas pengambilan barang.
Penyitaan itu dipermasalahkan oleh kubu Hasto. Buntut dari penyitaan tersebut, kubu Hasto melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan manipulasi dokumen.
"Bahwa administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Lembaga antikorupsi itu meyakini ada kesalahan dari kubu Hasto. Tessa menyebut Kusnadi salah membawa berkas ketika diperiksa penyidik beberapa waktu silam.
"Yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian. Namun, yang benarnya sudah ditanda tangan. Jadi penyitaan itu sah, secara hukum sah," pungkas Tessa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




