KPK Wajib Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto
Rabu, 30 Juli 2025 | 11:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan jaksa KPK wajib mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Menurut Yudi, banding tersebut penting dalam rangka penegakan hukum ke depan karena majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terhadap Harun Masiku sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
"Khusus untuk OOJ, mengapa KPK harus banding karena tidak semua dakwaan dan tuntutan JPU pada KPK diakomododasi hakim, khusus perintangan penyidikan. Apalagi putusan hakim akan menjadi yurisprudensi," ujar Yudi saat dihubungi, Rabu (30/7/2025).
Yudi mengatakan, Pasal 21 UU Tipikor seharusnya sudah jelas menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi.
Menurut Yudi, Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai bahwa setiap ada upaya menghalangi suatu proses penegakan hukum naik ke penyidikan, maka itu bisa dikategorikan perintangan penyidikan atau OOJ. Apalagi, kata dia, KPK memiliki bukti yang kuat ada perbuatan Hasto Kristiyanto yang masuk kategori perintangan penyidikan, sebagaimana ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya.
"Semoga putusan banding nanti, hakim bisa melihat secara lebih komprehensif makna dari OOJ, bukan sekedar saat proses penyidikan tetapi saat proses penyelidikan yang notabene akan naik ke penyidikan karena upaya mengumpulkan bukti bahkan di KPK ketika naik penyidikan sudah ada nama tersangka," jelas dia.
Meskipun demikian, kata Yudi, putusan hakim tetap harus dihormati. Menurut dia, putusan hakim atas vonis Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah objektif dan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan.
"Tidak terbuktinya pasal perintangan penyidikan tidak menjadi masalah karena pasal suap terbukti sehingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara walau tuntutannya 7 tahun. Hasil tersebut setidaknya membuktikan tidak ada kriminalisasi maupun intervensi bahkan pesanan karena pembelaan kubu Hasto pun diterima oleh hakim bahkan amicus curiae juga dibacakan oleh hakim," pungkas Yudi.
KPK diketahui masih melakukan analisis pertimbangan-pertimbangan majelis hakim pengadilan Tipikor dalam putusan vonis penjara 3,5 tahun terhadap Hasto Kristiyanto. Hasil analisis tersebut akan menentukan sikap KPK, apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan vonis Hasto Kristiyanto tersebut.
"KPK punya waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan untuk melakukan analisis terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan, baik perkara suap ataupun perintangan penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Termasuk, kata Budi, KPK akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim yang akhirnya memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam pengejaran Harun Masiku. Salah alasan hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan karena peristiwa tersebut terjadi Sebelum berlangsungnya perintangan.
"Tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan apa yang dilakukan begitu ya pasca penyidikan tersebut. Artinya tindakan-tindakan perintangan pasca proses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik nanti kita akan lihat kembali," jelas Budi.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025). Hakim menilai Hasto bersalah dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) calon Anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




