ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua KPK: Opsi Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto Diputus Besok

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:27 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih mengaji opsi banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan resmi KPK akan diumumkan paling lambat Jumat (1/8/2025) sebagai batas akhir pengajuan banding.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum untuk membahasnya di tingkat Direktorat dan Kedeputian. Besok adalah batas waktunya," ujar Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).

Pertimbangan KPK dan Opsi Banding

Setyo menegaskan, majlis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasto bersalah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

ADVERTISEMENT

Namun, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan terkait pengejaran Harun Masiku. Hal ini menjadi pertimbangan jaksa KPK untuk menimbang dua opsi hukum, yakni:

  1. Mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan.
  2. Menerima putusan majelis hakim.

"Opsi itu masih dibahas. Kalau banding, pasti ada prosesnya. Kalau tidak banding, pasti ada alasannya. Kita tunggu pendapat jaksa sampai besok," jelas Setyo.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, karena Hasto dinilai tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Balas Megawati, KPK: Masyarakat Sudah Paham Hasto Terbukti Korupsi

Balas Megawati, KPK: Masyarakat Sudah Paham Hasto Terbukti Korupsi

NASIONAL
KPK Bebaskan Hasto dari Rutan jika Terima Surat Amnesti dari Prabowo

KPK Bebaskan Hasto dari Rutan jika Terima Surat Amnesti dari Prabowo

NASIONAL
KPK: Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah meski Dapat Amnesti Presiden

KPK: Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah meski Dapat Amnesti Presiden

NASIONAL
KPK Putuskan Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

KPK Putuskan Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

NASIONAL
KPK Wajib Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

KPK Wajib Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, Begini Reaksi KPK

Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, Begini Reaksi KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon