Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, Begini Reaksi KPK
Rabu, 30 Juli 2025 | 07:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal langkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat atau melakukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPK menghormati hak konstitusional Hasto mengajukan uji materi ke MK, namun tetap mengingatkan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor dalam proses penegakan hukum.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, adalah gugatan terhadap pasal 21 tentang perintangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Budi mengatakan secara historis, KPK sudah menerapkan beberapa kali Pasal 21 UU Tipikor dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Menurut dia, penerapan tersebut efektif sehingga pelakunya divonis bersalah oleh hakim dan menjalani hukum penjara.
"KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau pasal perintangan penyidikan ya, diantaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan E-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," ungkap Budi.
Menurut Budi, pasal perintangan penyidikan sangat urgen sehingga penanganan perkara korupsi, tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang patut diduga berupaya menghalang-halangi penyidikan.
"Tentu kita juga memandang urgensi dari pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut," pungkas Budi.
Diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Uji materi tersebut teregister dengan nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025. Uji materi ini diajukan pada tanggal 24 Juli 2025, atau sehari sebelum Hasto menjalani vonis.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan Hasto menguji norma pasal tersebut karena ancaman hukuman yang diatur lebih besar dibandingkan pasal-pasal korupsi lainnya. Padahal, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor merupakan pasal yang bersifat tambahan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap pengurusan pergantian antarawaktu atau PAW Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR 2019-2024.
Hasto disebutkan menyediakan dana Rp 400 juta untuk menyuap anggota KPU pada saat itu, Wahyu Setiawan. Meskipun demikian, Hasto lolos dari Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan pengejaran Harun Masiku sebagaimana didakwakan oleh jaksa KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




