ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK: Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah meski Dapat Amnesti Presiden

Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:21 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR, meskipun mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan, amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan perbuatan pidana yang dilakukan.

“Orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja dipandang bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus,” ujar Tanak, Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

Tanak menjelaskan, amnesti merupakan hak konstitusional Presiden sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang diberikan dengan pertimbangan DPR. KPK, kata dia, tetap menghormati kewenangan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto Kristiyanto. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena majelis hakim hanya mengabulkan satu dari dua dakwaan jaksa.

KPK menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, tim jaksa sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Ada dua dakwaan, tapi hanya satu yang dikabulkan. Kita sudah diskusi dengan JPU, dan sejauh ini kita akan mengajukan banding,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, pihaknya juga tengah mempelajari keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sambil tetap fokus pada proses banding.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, melalui proses verifikasi dan uji publik. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut langkah ini sebagai kebijakan presiden yang telah melewati mekanisme konstitusional.

Meski demikian, KPK menegaskan amnesti hanya menghentikan eksekusi hukuman, tidak menghapus fakta bahwa Hasto Kristiyanto bersalah melakukan korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon