KPK Putuskan Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto
Kamis, 31 Juli 2025 | 21:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK banding karena majelis hakim hanya mengabulkan satu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan vonis kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
"Diputuskan itu, ada yang tidak apa namanya, cuman satu kan, ada dua dakwaan, cuma satu dakwaan yang dikabulkan. Kemudian terkait dengan lamanya atau vonisnya, tentu kita, kami dari kedeputian, kami juga apa namanya, berdiskusi dengan JPU, kita akan mengajukan banding sejauh ini. Tetapi itu baru kita ajukan yah," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Hanya saja, hakim membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Putusan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa meyakini Hasto melakukan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun kepada Hasto, meski membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan.
"Saya yakin kita semuanya menghargai apa yang menjadi keputusan hakim, maka ada upaya gitu (banding),” kata Setyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




