ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, KPU Diharapkan Profesional dan Independen

Kamis, 4 Juli 2024 | 09:00 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua diharapkan bisa membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki diri dan profesional. Apalagi, KPU akan menggelar Pilkada 2024 secara serentak.

Harapan itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow kepada Beritasatu.com, Rabu (2/7/2024). "Kita berharap KPU bisa memperbaiki diri dan bisa lebih profesional dan independen dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024," ungkapnya.

Jeirry menjelaskan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memperlihatkan KPU memang memiliki persoalan internal yang akut. Banyak kebijakan yang aneh dan tak sesuai dengan nilai, prinsip, dan norma pemilu yang baik dan benar.

ADVERTISEMENT

"KPU seolah abai dengan banyak substansi berpemilu yang baik dan benar," ucapnya.

Jeirry menilai, banyaknya masalah dan kontroversi yang muncul terkait dengan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu sebelumnya dan pilkada saat ini, sepertinya sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku-perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke publik.

"KPU dibuat tak fokus dalam menjalankan tahapan dan proses pemilu secara serius dan substansial," katanya.

Jeirry mengaku, dahulu publik banyak menaruh curiga persoalan-persoalan etik yang menimpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijadikan alat untuk menyandera KPU agar bersikap tak profesional dan tak independen dalam proses pemilu. Kondisi tersebut, diduga dijadikan alat untuk mengatur KPU mengikuti kemauan pihak yang berkepentingan terhadap pemilu.

"Kuat dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesional KPU dalam pemilu lalu disebabkan oleh hal seperti itu," ungkapnya.

Menurut Jeirry, KPU dipaksa dan "terpaksa" mengikuti kemauan pihak yang berkepentingan sebab jika tidak maka kasus-kasus etiknya bisa diangkat dan diperkarakan.

"Paling tidak putusan DKPP ini bisa membuat publik sedikit lega. Bisa saja kasus seperti ini dijadikan bahan untuk menyandera KPU untuk tidak netral dalam Pilkada 2024," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mantan Ketua KPU: PAW DPR Dilakukan atas Nama DPP PDIP, Bukan Hasto

Mantan Ketua KPU: PAW DPR Dilakukan atas Nama DPP PDIP, Bukan Hasto

NASIONAL
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon